Kompak! Pemkot dan Kodim Minta Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1217/1.02/2021 tentang pengibaran bendera Merah Putih sepanjang tahun.
SE ditandatangani langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Kota (Plh Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami.
SE merujuk Surat Komandan Kodim 0410 Kota Bandarlampung Nomor B/616/IX/2021 tanggal 2 September 2021.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerangkan, SE menindaklanjuti surat imbauan Danrem 043/Gatam melalui Dandim kepada Pemkot.
"Kenapa tidak, itu kan bendera negara kita dan kita adalah bagian dari negara," ungkapnya.
Eva juga mengatakan, pihaknya selalu mengikuti intruksi pemerintah pusat dan provinsi.
"Kolaborasi antara pusat dan Lampung berjalan baik. Bunda yakin hasilnya sesuai dengan harapan," kata dia.
Sementara itu, Kadis Kominfo Bandarlampung Ahmad Nurizki menambahkan, hal ini dilakukan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Khususnya masyarakat Bandarlampung.
"Surat sudah dikirimkan ke setiap camat dan lurah se-Kota Bandarlampung," ujarnya.
Bendera
Merah Putih
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
